Reviu Persyaratan Administrasi Lowongan Formasi PPPK

Bulan September  2023, Pemerintah serentak membuka formasi PPPK serentak di semua Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tentu ini menjadi angin segar ditengah kebutuhan masyarakat akan lowongan kerja. Akan tetapi kalo ditelisik lebih lanjut, ternyata tidak semua lapisan masyakarat bisa mendaftar lowongan formasi PPPK tersebut. Berikut Lifekit coba reviu berdasarkan persyaratan administrasi salah satu formasi di Lembaga Pemerintah.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Pernyataan melakukan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Wajib)

Pada syarat nomor 1 ini disebutkan bahwa pendaftar harus melengkapi surat pernyataan melakukan, bisa diasumsikan bahwa hanya orang-orang yang berhubungan dengan instansi tersebut yang bisa mendaftar karena melakukan pekerjaan diatas. 

  1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib) → Jelas
  2. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib) → Jelas
  3. Surat Pernyataan I dan Surat Pernyataan II bermeterai sesuai format pada Lampiran IV (Wajib) → Jelas
  4. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

Pada poin 5 sudah distate dengan jelas bahwa harus dibubuhi dengan e-meterai. Apabila menggunakan meterai biasa yang dibeli dikantor pos mungkin agak riskan ditolak karena pada syarat sudah ditulis dengan jelas.

  1. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib) → Jelas
  2. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib) → Jelas
  3. Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun (Wajib)

Pada syarat nomor 8 ini disebutkan bahwa pendaftar harus melengkapi surat keputusan/ Surat Tugas, bisa diasumsikan bahwa hanya honorer/pramubakti dengan masa kerja 2 tahun di instansi tersebut yang bisa mendaftar karena melakukan pekerjaan diatas. 

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah pada tahun 2023 membuka lowongan PPPK mayoritas hanya untuk tenaga honorer yang telah bekerja pada instansi tersebut. Dikatakan mayoritas karena ada sebagian kecil formasi untuk umum.

Apabila ada yang salah bisa menghubungi kami di halaman kontak kami. Terimakasih.

sumber: https://sscasn.bkn.go.id/

Komentar