Mutasi PNS? itu adalah kata misterius, mitos kadang juga pamali atau hal yang tabu untuk dibicarakan. Entah kenapa tidak ada alur yang bisa menjelaskan dengan jelas bagaimana cara mutasi PNS, entah satu instansi atau luar instansi atau pusat ke daerah. Ada beberapa jalur cara mutasi yang mungkin ada atau malah tidak ada di tempatmu:
1. Mutasi Biasa
Mutasi Biasa relatif mudah dari segi kacamata syarat dan ketentuan. Akan tetapi membutuhkan koordinasi yang luar biasa. Pertama kamu harus izin dulu ke Pimpinan di tempat kerjamu. Entah itu dari Ketua Tim, Direktur/Kepala Unit atau bahkan sampai Pimpinan Instansi. Ini adalah hal wajib. Proses perizinan itu mungkin butuh waktu lama dan persuasi yang alot agar atasan bisa melepasmu dengan legowo ikhlas tanpa berat hati. Kemudian pastikan unit instansi tujuanmu ada formasinya, apabila tidak ada maka akan ditolak dengan alasan tidak ada formasi. Bagaimana cara melihat formasi? Tanyakanlah ABK (analisis beban kerja) kepada Kepala TU tempat tujuanmu mutasi. Apabila ada, maka setengah kakimu sudah ada ditempat tujuan. Yang terakhir pastikan Bagian Kepegawaian atau Biro SDM ditempatmu memprosesnya. Akan sia-sia apabila kamu sudah mengusahakan kesana kemari dan ternyata di Biro SDM, berkasmu teronggok tidak jelas atau bahkan dibuang.
2. Ikut Seleksi
Dewasa ini banyak instansi Pemerintah yang membuka lowongan kerja layaknya swasta untuk menghire para PNS untuk masuk ke instansi mereka. Cara ini cukup fair karena tergantung skill maupun kompetensi. Akan tetapi kembali lagi, kamu harus mendapat izin dari atasanmu. Kerelaan atasanmu adalah langkah pertama bisa mutasi. Walaupun tidak serta merta bisa lolos. Karena bagaimanapun ini adalah seleksi. Pasti ada persaingan ketat menuju tujuanmu. Tetapi setidaknya bisa dengan fair dilakukan. Tidak ada salahnya kamu mencobanya demi pindah menuju tempat tujuanmu.
3. Kebijakan Organisasi
Ada beberapa instansi melakukan rotasi mutasi karena memang kebijakan. Hal ini bisa menjadi berkah maupun musibah. Karena ada instansi yang rutin melakukan mutasi untuk pegawainya. Misal di Lingkungan Kemenkeu, pegawai bisa saja pindah tugas setiap 2 - 5 tahun. Tentu ini hal yang tidak mengenakkan bagi kamu yang senang stay di satu tempat. Apalagi yang sudah berkeluarga, akan lebih berat lagi. Adapula mutasi yang disebabkan oleh Reorganisasi struktur. Misal pembukaan cabang baru sehingga harus ada seseorang yang mengurus di tempat baru tersebut.
Kesimpulannya, carilah info sebanyak-banyaknya tentang tempat tujuanmu mutasi. Kemudian jangan terlalu menjadi orang inti di unitmu sekarang. Banyak alasan yang bisa dibuat untuk menolak permohonanmu. Maka minimalisir asalan tersebut, dan lihat situasi kondisi. Situasi dan kondisi yang tepat maka bisa menghasilkan keputusan yang memuaskan. Selamat mencoba :)
Komentar
Posting Komentar